Thursday, July 9, 2009

Kiriman Bunga Sebagai Ungkapan Belasungkawa?

Sebagai tanda duka cita, karangan bunga biasanya dipajang di rumah duka atau tempat disemayamkannya jenazah. Selanjutnya pada saat jenazah dibawa ke pemakaman maka karangan bunga juga diiringkan untuk ditempatkan di atas makam. Berdasarkan tujuan penggunaan maka karangan bunga duka cita ini hendaknya dibuat seringkas mungkin sehingga tidak merepotkan keluarga atau pihak pengantar jenazah. Yang jelas hendaknya penyampaian tanda ikut berduka cita ini harus dapat tersampaikan. Ukuran karangan bunga yang besar justru dapat merepotkan pada saat dibawa ke makam.

Berdasarkan pengamatan yang sudah sering terjadi, karangan
bunga duka setelah sampai pemakaman biasanya hanya langsung dibiarkan dijajar di tepi makam atau bahkan jika jumlahnya cukup banyak akan ditumpuk begitu saja. Nilai keindahan yang seharusnya dipancarkan dari bunga yang terdapat di rangkaian menjadi sia-sia. Berdasarkan sifat keawetan bunga duka tersebut juga memberikan efektivitas yang rendah, karangan papan bunga tidak mungkin dibawa pulang kembali ke rumah, karena bentuk dan sifat rangkaian tidak memungkinkan. Demikian juga dari sisi budaya, menyimpan rangkaian bunga tanda duka cita di rumah sepertinya tidak cocok. Oleh karena itu tempat akhir karangan bunga tersebut sebenarnya di sekitar makam jenazah, padahal setelah upacara pemakaman selesai maka tidak ada lagi yang melihat bahkan memperhatikan karangan bunga tersebut. Saat itu karangan bunga ini sudah menjadi limbah dan biasanya akan dibuang oleh pengurus pemakaman. Pihak keluarga pun sudah tidak mempersoalkan kepemilikan karangan bunga tersebut.


Apabila dilihat dari segi waktu, penulisan nama pengirim secara besar-besar efektif untuk dilihat oleh peziarah jika dipajang dalam jangka waktu cukup lama. Akan tetapi budaya dan ajaran agama yang menganjurkan untuk mensegerakan pemakaman jenazah, maka tujuan tadi menjadi tidak tercapai. Untuk jenazah muslim maka jenazah biasanya berkisar maksimal 1-2 hari saja untuk langsung dikebumikan secepat mungkin, bahkan mungkin pada hari yang sama sudah langsung dimakamkan. Dengan demikian pemberian
rangkaian bunga bagi jenazah muslim hendaknya dapat diganti saja dalam bentuk lain yang sekiranya dapat lebih bermanfaat bagi pihak keluarga seperti uang atau bahan makanan pokok. Jika memang tetap ingin menyampaikan dalam bentuk bunga, maka dapat dipilih rangkaian bunga sederhana dan ringkas, tanpa perlu menonjolkan identitas pengirim. Kalau pemakaman tanpa bunga duka cita sama sekali sepertinya juga kurang lengkap, tetapi kembali bahwa bunga memang diperlukan cuma tidak berlebih-lebihan. Yang penting tanda ikut berduka cita dapat disampaikan dan diterima oleh pihak keluarga.


Rangkaian bunga
sebagai tanda duka cita sepertinya lebih cocok untuk jenazah yang diperlakukan dengan upacara yang memakan waktu cukup lama. Misal dalam budaya konghucu, dimana jenazah harus disemayamkan sampai beberapa hari sebelum akhirnya dikremasi. Dalam kasus ini, fungsi karangan bunga menjadi lebih terlihat di rumah duka atau tempat persemayaman jenazah.


Tetapi dengan adanya anjuran seperti ini, dampak yang terjadi adalah mungkin jasa pembuatan karangan
papan bunga menurun dan lebih jauh lagi petani produsen bunga akan ikut terkena. Sebenarnya pangsa bunga hias saat ini akan terus tumbuh tanpa harus khawatir hanya untuk memenuhi kebutuhan upacara kematian saja.


http://iqmal.staff.ugm.ac.id

Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang

No comments:

Post a Comment