Thursday, August 27, 2009

Tips Pinjaman Usaha dan Modal Dagang


A perorangan :
1. Kopi identitas diri (ktp , sim, atau paspor)

2. Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah)
gunanya dalam pinjaman dana ke bank adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank.

3. Kopi kartu keluarga.
Dalam pinjaman dana gunanya untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup orang lain selain dirinya sendiri.

4. Kopi rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6 s/d 3 bulan terakhir. Gunanya dalam pinjaman dana tunai agar bank bisa melakukan analisa keuangan calon debiturnya

5. Kopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan buat calon debitur atau pinjaman dana tunai yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Gunanya dalam pinjaman dana usaha untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.

6. Punya npwp

b. Badan usaha :

1. Kopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)

2. Kopi npwp (nomor pokok wajib pajak)

3. Kopi siup (surat ijin usaha perdagangan )

4. Kopi akte pendirian perusahaan dari notaris

5. Kopi tdp (tanda daftar perusahaan)
dalam pinjaman dana tunai diminta copy rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6 s/d 3 bulan terakhir.

6. Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba dana usaha, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.

Nanti sama bank dianalisa dan ditentukan batas pinjaman dana tunai maksimal.

Kalau utk ukm (usaha kecil) itu lebih mudah, dan syarat pinjaman dana tunai juga sama seperti diatas, cuman besarnya dana lebih fleksibel, asal kegunaannya jelas sesuai dengan apa yang dipantau.

Dukung kampanye stop dreaming start action sekarang


Sumber : http://id.answers.yahoo.com

No comments:

Post a Comment