Monday, April 27, 2009

ijin usaha untuk anda

Untuk memulai suatu usaha diperlukan beberapa prosedur surat ijin khusus, mulai dari pendirian perusahaan sampai dengan surat ijin perizinan usaha. Untuk lebih mudah memahaminya, akan dijelaskan dengan membagi menjadi dua tahap yang harus dilalui sebelum memulai menjalankan ijin usaha . Tahap-tahap tersebut adalah sebagai berikut :

I. Tahap pendirian usaha. Pada tahap pendirian perusahaan calon pengusaha harus menentukan jenis ijin usaha perusahaan yang akan dibuatnya, apabila calon pengusaha tersebut sendirian dapat memilih jenis izin usaha Perusahaan Perseorangan dengan label Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Apabila calon pengusaha tersebut pendirian usaha terdiri dari dua orang atau lebih, maka mereka dapat memilih jenis pendirian perusahaan perusahaan yang berbentuk Badan Usaha, yaitu Firma (Fa.), Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT), serta Koperasi apabila calon pengusaha tersebut berjumlah minimal 20 orang.

  • Setelah menentukan pilihan , selanjutnya calon pengusaha membuat surat izin akta pendirian perusahaan, selain PT dan Koperasi tidak diwajibkan dengan Akta Notaris, namun dalam praktek dewasa ini hampir semua jenis perusahaan yang didirikan sudah menggunakan izin usaha Akta Notaris untuk akta pendiriannya.
  • Untuk Perusahaan Dagang (PD)/Usaha Dagang (UD) dan Firma, setelah akta pendiriannya telah dibuat, maka pada tahap ini sudah selesai proses surat izin usaha pendiriannya, perusahaan tersebut telah secara sah berdiri.
  • Untuk Persekutuan Komanditer (CV), setelah akta surat izin pendiriannya telah dibuat, dilanjutkan dengan mendaftarkan surat izin usaha akta pendirian tersebut pada Pengadilan Negeri setempat di tempat kedudukan perusahaan, setelah itu pada tahap ini sudah selesai proses surat ijin usaha pendiriannya, perusahaan tersebut telah secara sah berdiri.

Untuk lebih jelasnya maka akan dijabarkan sebagai berikut :

  1. Izin-izin khusus izin perusahaan sebagai syarat mengurus Izin Gangguan dan izin lainnya, diantaranya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha.
  2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan (HO); apabila jenis usaha yang akan dijalankan diwajibkan oleh Undang-Undang Gangguan/ HO stb 1926 no.226.
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ izin tempat usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan/atau Surat Izin Usaha tertentu yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Selain pengurusan HAKI, untuk mendapatkan perizinan usaha tersebut, pengusaha harus mengajuan ijin pendirian permohonan kepada Walikota/Bupati tempat kedudukan pei. Setiap daerah mungkin berlainan tempat pengurusannya ijin perusahaan, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada artikel khusus mengenai tempat pengurusan ijin pendirian izin usaha tersebut dalam blog ini.

Temukan semua Surat Ijin~ Ijin Usaha ~ Pendirian Usaha ~ Pendirian Perusahaan ~ Izin Usaha ~ Surat Izin ~ Surat Izin Usaha ~ Surat Ijin Usaha ~ Izin Perusahaan ~ Izin Tempat Usaha ~ Perizinan Usaha ~ Ijin Pendirian ~ Ijin Perusahaan dan Surat Ijin&Ijin Usaha: Pendirian Usaha – Pendirian Perusahaan&Izin Usaha Jakarta semua ada di 88DB.Com

No comments:

Post a Comment