Wednesday, April 8, 2009

Prinsip Dasar Asuransi Syariah

Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah

Suatu Investasi Syariah diperbolehkan secara syari, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Asuransi/Investasi Syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman, “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”

2. Investasi Keuangan Syariah tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah (Syariah Jakarta).

3. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat (Keuangan Syariah).

4. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.

5. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.

6. Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

Ciri-ciri asuransi syari’ah

Asuransi syariah (Investasi Syariah Jakarta) memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.

2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama?ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).

3. Dalam asuransi syari’ah (Investasi Keuangan Syariah ) tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.

4. Akad asuransi syariah bersih dari gharar dan riba.

5. Asuransi syariah (Keuangan Syariah) bernuansa kekeluargaan yang
kental.

Sumber: anak-cilegon.blogspot.com

Untuk info lebih lanjut, bisa dilihat pada Produk Syariah - Investasi Syariah - Keuangan Syariah - Investasi Keuangan - Syariah Jakarta - Produk Investasi - Investasi Keuangan Syariah - Investasi Jakarta - Investasi Syariah Jakarta dan Produk Syariah: Investasi Syariah - Keuangan Syariah & Investasi Keuangan Syariah Jakarta di 88db.com

No comments:

Post a Comment