Monday, April 20, 2009

menggunakan jasa ekspedisi

Pasar Domestik Cukup Baik untuk Bisnis Logistik

Mencari jasa kurir memang mudah pada jaman ini dari yang kelas teri sampai yang kakap para jasa barang ini memang banyak yuk simak di bawah ini artikel tentang jasa barang dan logistik di masa krisis

Bisnis jasa angkutan barang pengiriman internasional melalui udara maupun laut diyakini Vice President Operation & Customer Service RPX Group, M Kadrial, akan menurun pada tahun 2009 ini akibat krisis global. Sebaliknya, arus pengiriman jasa angkutan barang barang domestik masih cukup baik. Sehingga RPX Group memfokuskan pada jasa kurir barang ekspres domestik untuk kelas premium dengan perbandingan jumlah pelanggan 90% perusahaan kontrak dan 10% ritel.

“Untuk mencapai target jasa kurir barang itu, khusus RPX selain memberikan layanan kemudahan jasa ekspedisi barang juga akan menambah outlet RPX di 16 kota di Indonesia. Saat ini outlet kita sudah ada 300 unit ,” kata M Kadrial kepada Pers, usai launching RPX Trackers, di Jakarta.

Selain itu, tambahnya, peningkatan layanan jasa ekspedisi barang juga melalui penerbangan berjadwal dengan tiga armada pesawat Boeing 737-200F melayani rute domestik dengan berbagai kota tujuan seperti Surabaya, Jakarta, dan Balikpapan. “Bahkan kita akhir tahun lalu menambah satu unit pesawat kargo untuk memenuhi pertumbuhan volume pengiriman angkutan barang di dalam negeri,” ujarnya.

Kadrial mengakui bahwa pengembangan usaha angkutan barang logistic mayoritas terkendala pada soal infrastruktur, kelangkaan pesawat di Indonesia, kurir barang, dan regulasi. “Infrastruktur jalan misalnya, kalau jalan rusak atau kemudian akses jalan yang kian hari kian terbatas yang ujung-ujungnya menimbulkan kemacetan. Hal ini tentu mengganggu kecepatan pelayanan kurir barang kepada pelanggan,” katanya.

Kalau penumpang pesawat penuh maka ekspedisi barang tidak bisa naik, sehingga ekspedisi barang harus menunggu jadual penerbangan berikutnya, itu berarti pengiriman barang ekspedisi atau cargo molor. Pengembangan sektor barang ekspedisi logistik juga terkendala regulasi yang belum membuka kesempatan bagi pasar.

“Persisnya usaha jasa angkutan kurir ini dilandasi Undang-undang No. 6 tahun 1984 tentang Jasa Titipan. Undang-undang ini sudah 20 tahun lebih masih terus digunakan sampai saat ini, sehingga perlu direvisi untuk disesuaikan dengan perkembangan usaha logistic jasa angkutan yang ada saat ini. Mengapa perlu segera direvisi? Sebab pengaturannya bersifat monopoli, tidak memberikan kesempatan yang sama pada pasar jasa ekspedisi logistik,” tutur Kadrial.

Dia mencontohkan juga bahwa selama ini untuk pengiriman jasa ekspedisi barang milik pemerintah hanya boleh dilakukan oleh perusahaan jasa kurir plat merah (BUMN-red). “Seharusnya, pemerintah membuka kran monopoli ini, sehingga terjadi persaingan yang sehat di bisnis logistik nasional,” jelasnya.

Lebih jauh M,. Kadrial mengemukakan, soal revisi UU No. 6/1984 sebenarnya sudah dibuat oleh DPR dan saat ini sedang diajukan kepada pemerintah. “Kita berharap, agar revisi itu bisa dibahas dan diundangkan DPR periode 2004-2009,” katanya.

http://tabloidotoritasmaritim.blogspot.com

Temukan semua tentang

Jasa Angkutan Barang | Jasa Kurir Barang | Jasa Ekspedisi Barang | Angkutan Barang | Kurir Barang | Ekspedisi Barang | Jasa Barang | Barang Ekspedisi | Jasa Angkutan | Jasa Kurir | Jasa Ekspedisi Jasa Angkutan Barang : Jasa Kurir Barang & Jasa Ekspedisi Barang Lebak Bulus Jakarta

No comments:

Post a Comment